WEBINAR NASIONAL DPP FORSILADI MEMBAHAS UNDANG UNDANG PERPAJAKAN BERSAMA FUAD BAWAZIER

WEBINAR NASIONAL DPP FORSILADI MEMBAHAS UNDANG UNDANG PERPAJAKAN BERSAMA FUAD BAWAZIER

Pada hari selasa, 16 November 2021 telah berlangsung acara Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh DPP FORSILADI (Forum Silaturahmi Doktor Indonesia) dengan menghadirkan Narasumber yaitu Dr. Fuad Bawazier (Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Menteri Keuangan RI).

Acara tersebut mengangkat tema “Catatan Kritis atas Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)”.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP FORSILADI yaitu Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I.,M.Ag. mengatakan bahwa tema tersebut diangkat untuk dibahas dalam Webinar Nasional sebagai bentuk kepedulian DPP FORSILADI terhadap persoalan bangsa, khususnya terkait keuangan negara. “Bicara soal pajak kan bicara soal keuangan negara, bicara soal kepentingan rakyat, bicara soal kepentingan publik secara luas. Apalagi menurut catatan kami, masih terdapat sejumlah hal yang harus dikritisi atas Undang Undang yang baru saja disahkan pada tanggal 29 oktober 2021 ini”. Ujar Doktor bidang Hukum Syariah ini.

Narasumber acara tersebut yaitu Dr Fuad Bawazier yang merupakan Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Menteri Keuangan RI mengungkapkan sejumlah hal penting dalam Undang Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang menurutnya sangat penting untuk dikritisi secara tajam.
Diantaranya yaitu dalam Bab PPN memuat Pasal 16B yang intinya memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah tentang apa yang akan dikenai/dipungut atau apa yang tidak dikenai/ dibebaskan PPN, untuk sementara atau selamanya, dan dengan tarif PPN yang juga tergantung atau terserah Pemerintah.
Ada juga soal Tax Amnesty Jilid 2. Hal tersebut dirasa kurang logis karena Indonesia belum lama mengadakan Tax Amnesty, yaitu pada tahun 2016. Tetapi yang amat di sesalkan adalah adanya Pasal 6 dan Pasal 11, yang menurut beliau merupakan pasal crime amnesty untuk “membantu atau memfasilitasi” pencucian uang.
“Undang Undang ini sangat layak untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi” ujarnya.

Moderator acara yaitu Dr. Riana Kesuma Ayu, S.H.,M.H. yang merupakan Dosen Hukum Pajak menyampaikan di awal acara bahwa dihadirkannya Narasumber Dr. Fuad Bawazier salah satunya dikarenakan tanggapan beliau atas terbitnya Undang Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) merupakan tanggapan yang sangat berani karena dalam sebuah berita yang sempat viral, pak Dr Fuad Bawazier menyatakan bahwa Undang Undang HPP tersebut merupakan Undang Undang terburuk dan terjahat dalam sejarah perundang undangan, khususnya di bidang keuangan negara. Hal ini menarik karena mengingat status beliau sebagai Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Menteri Keuangan RI yang pastinya sangat kompeten dan sangat paham dan menguasai soal perpajakan di negeri ini