PANJA PERGURUAN TINGGI KOMISI X DPR RI APRESIASI MASUKAN DARI FORSILADI

 

Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Forum Silaturahim Doktor Indonesia (FORSILADI). Di antaranya meminta negara hadir untuk mempermudah mempermudah birokrasi dengan tetap memperhatikan kualitas berbagai peraturan terkait sertifikasi dosen, jabatan fungsional dosen, dan lebih memperhatikan kesejahteraan dosen.

 

Ketua Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan FORSILADI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022) menjelaskan bahwa forum silaturahmi itu juga meminta agar jurnal dalam negeri dijadikan syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dosen dari pada jurnal luar negeri. Selain itu, Forsiladi juga mengungkapkan bahwa sistem pendidikan tinggi yang bermutu meliputi proses belajar mengajar, kurikulum, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI), kepemimpinan tata kelola dan sumber daya.

 

Dalam kesempatan itu, Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR dengan FORSILADI yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Endang Syamsul sepakat bahwa untuk membangun PTN dan PTS bermutu, diperlukan kompetensi SDM, penelitian, sertifikasi, pengembangan dan kerjasama. Dan dalam rangka menuju World Class University, perlu dibangun perguruan tinggi yang bermutu, dengan mengembangkan kepemimpinan, sumber manajemen, perencanaan strategi, teknologi, korporasi.

 

“Point berikutnya, kami sepakat untuk mewujudkan perguruan tinggi bermutu perlu memperhatikan kemampuan mahasiswa, staf, penelitian, sumber daya yang melimpah, dan dukungan pemerintahan. Prinsip good university governance meliputi legalitas, visi dan misi, SPMI, renstra, SPI, audit eksternal, laporan akademik, laporan keuangan,” tambah Dede Yusuf.

 

Selain itu, lanjut Dede, dalam prinsip penganggaran, anggaran harus menyajikan informasi mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat dari suatu kegiatan yang di anggarkan rencana pendapatan dapat direalisasikan, sedangkan belanja tersedia dana yang cukup pengalokasian anggaran secara adil dengan memperhatikan kebutuhan dan kemanfaatannya.

 

Sementara dalam tahapan penganggaran PTS (Perguruan tinggi swasta) terdiri dari pelaksanaan anggaran, pengesahan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana anggaran. Dalam RDPU itu juga diungkapkan bahwa Standar biaya merupakan satuan biaya tarif harga dan indeks masing-masing PTS sesuai dengan kondisi keuangan, dan bersifat dinamis. Sedangkan akreditasi merupakan suatu proses transformasi budaya mutu, sebagai alat ukur kualitas pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi, sebagai pintu masuk untuk kompetisi yang lebih luas dan bukan merupakan rekayasa dokumen atau manipulasi data.

 

Sementara tata cara penyusunan statuta Perguruan Tinggi Swasta dapat menggunakan pedoman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan. Statuta Perguruan Tinggi Swasta dapat disusun dan ditetapkan melalui salah satu model proses yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018.

 

“Perlunya link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri, sehingga lulusan Perguruan Tinggi bisa diserap oleh dunia kerja. Permasalahan Perguruan Tinggi antara lain biaya pendidikan yang mahal, sertifikasi dosen semakin dipersulit, akreditasi, akses terhadap jurnal masih sulit dan lain-lain,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Terkait masukan dan pandangan dari FORSILADi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini memaparkan beberapa pandangan dari Panja Perguruan Tinggi, yakni Perlu mempermudah dari aspek birokrasi dengan tetap memperhatikan kualitas akademik, transparansi dan akuntabilitas berbagai peraturan terkait sertifikasi dosen, jabatan, fungsional dosen dan lebih memperhatikan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.

 

Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI juga mendorong PTN dan PTS untuk bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Internasional dalam rangka peningkatan mutu Perguruan Tinggi. Selain itu Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang mendukung terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran perguruan tinggi, terutama PTS. Serta mendorong penggunaan jurnal dalam negeri sebagai syarat jabatan fungsional dosen.

 

Dalam kesempatan itu Panja juga meminta FORSILADI untuk tetap aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan perguruan tinggi dengan memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan.